Pencegahan Tindak Kejahatan, Melalui Tehnik Modifikasi Situasi
SIGAPTIPS Jakarta – Dalam kehidupan sehari hari, potensi tindak kejahatan akan terus ada, mulai dari kejahatan di rumah, Kejahatan di jalan, kejahatan di kantor, Kejahatan luar (Puclic Space), Kejahatan di fasilitas umum, dan yang mulai berkembang kejatana di media Sosial seperti; Hoak, Pencurian password, penggunaan data pribadi seperti foto, rekaman dan juga tulisan yang kemudian dimanfaatkan oleh seseoarnag tanpa Izin.
Tanpa disadari kita sebenarnya sudah merespon bagaimana untuk mengurangi kejahatan yang berpotensi merugikan kita, seperti dengan membangun sistem keamanan baik pribadi, swadaya masyarakat ataupun melalui kebijakan pemerintah. Jika dulu kita kenal dengan adanya Siskamiling atau ronda untuk mengamankan kampung, kalau sekarang banyak mulai dengan sistem cluster dan mempekerjakan tenaga keamanan untuk mengamankan lingkungan kita, namun prinsipnya sama, salah satu bentuk pencegahan keamanan.
Disisi area umum, saat ini sudah mulai dilakukan pengawasn (Survelience) dengan menggunkan ribuan CCTV yang terpasang untuk melakukan pengawasn dan mempelajari dan menangkap pelaku tindak kejahatan yang telah terjadi sehinnga bisa dilakukan pencegahan kedepannya, sementara Kejahatan media sosial yang merupakan situasi baru, saat ini sudah mulai banyak himbauan dan Tip-tip untuk menjaga pasword, tidak menyebar atau memposting foto probadi yang bersiko jika dimanfaatkan oleh orang lain, dan tidak mudah menyebar berita yan tidak benar.
Setiap waktu, model dan bentuk ancaman kejahatan akan selalu berubah dan berkembang, dalam menghadapi bentuk bentuk kejahatan yang mengancam, kita bisa melakukan tehnik modifiksi situasi, yang merupakan bagian dari CPTED (Crime Prevention Through enviromental design). Ada lima tehnis modifikasi yang bisa kita lakukan untuk mengurangi potensi tejadianya kejahatan yang disampaikan oleh Henry Weddiasmara, yaitu :
1. Meningkatan kesulitan tidak kejahatan
Dengan menambah kesulitan untuk tidak kejahatan, seperti kunci ganda pada kendaraan, penambahan gembok dipintu dan pagar, Rantai yang melilit berulang, dan lainnya. Maka hal-hal ini akan menjadikan pelaku tindak kejahatan membutuhkan waktu yang lama untuk tindak kejahatan, sehingga cenderung ditinggalkan.
2. Meningkatkan resiko tertangkapnya tidak kejahatan
Penggunaan CCTV salah satu tujuanya adalah, agar pelaku tindak kejahatan mudah diketahui dan bisa ditangkap, karena CCTV bukan alat pencegah atau penghambat tindak kejahatan. Selain CCTV adalah alat lain yang bisa digunakan Lampu yang terang, parit di luar pagar, alarm sistem di kendaraan atau rumah yang menjadikan pelaku kejahatan diketahui dan ditangkap.
3. Mengurangi keuntungan yang diperoleh pelaku tindak kejahatan
Salah satu tujuan pelaku kajahatan adalah mengambil keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan, untuk mengurangi potensi kejahatan adalah dengan membuat seolah barang yang ada tidak berharga, atau memotong sebagian sandal dimasjid, menyiapkan anjing penjaga sehingga pelaku akan berpikir ulang karene resiko digigit lebih besar dari keuntungan yang diperoleh dari perilaku tindak kejahatan.
4. Mengurangi ketertarikan pelaku tindak kejahatan
Apabila barang atau objek cukup menonjol dan menarik, maka akan meningkatkan potensi tindak kejahatan, untuk itu kita harus menyembunyikan ketertarikan pelaku tindak kejahatan, seperti menutup kendaraan dengan cover, tidak membawa perhiasan yang mencolok dan kelihatan berharga.
5. Mengurangi Niat Pelaku tidak kejahatan
Niat kejahatan ternyata tidak hanya faktor ekonomi, ini yang sering terlupakan. Ada pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan karena Sakit hati atau benci terhadap korban, mencari sensai, menggangu keamanan dan lain sebagainya, sehingga kita harus berhati hati dalam bertindak dan bertingka laku, serta terus melakukan analisa lebih dalam.
Dengan melakukan tehnik modifikasi dan menerapkan dalam kehidupan sehari hari secara konsisten, maka secara continue dan bertahap reflek kita untuk mencegah akan potensi kejahatan akan terus tarasah, dan pada akhirnya kita tidak sadar sudah melakuan tindakan tindakan untuk mencegah atau mengurangi potensi tidak kejahatan. Sehingga pada akhirnya crime prevention sudah menjadi habit atau kebiasaan kita. [Moh.M]