Tim SIGAP Hadiri Kuliah Umum bersama Kapolda Bali
SIGAPNEWS | Jakarta – Tim Sigap menghadiri acara Kuliah Umum bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dengan tema “Strategi Menghadapi Kejahatan Transnasional Terorganisir dan Firehose of Falsehood serta Radikalisme”. Acara yang digelar oleh Iluni UI Sekolah Pascasarjana ini dihadiri sekitar 200 orang di Jakarta, Kamis (10/11).
Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan jenis kejahatan transnasional meliputi terorisme, kejahatan terorganisir, perdagangan manusia, narkotika, korupsi, kejahatan siber, pencucian uang, pembajakan dan lain-lain yang memengaruhi kondisi global maupun nasional.
Selama tahun 2019, kondisi keamanan Indonesia begitu dinamis berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Sejak pra dan pasca pelaksanaan Pemilu 2019, muncul istilah firehose of falsehood yang merupakan propaganda untuk memengaruhi publik dengan memproduksi serangkaian informasi palsu atau hoax secara terus menerus.
Selain penyebaran hoax di media sosial, terjadi pergeseran modus operandi aksi teror dan bom yang banyak memanfaakan internet untuk melakukan doktrin dan transaksi online untuk pendanaan. Adanya frustated traveller yang tidak sampai ke Suriah, unexpected actors (perempuan dan anak-anak), returnees (orang yang kembali ke Indonesia dari Suriah dan Afganistan), lone wolf, dan leaderless Jihad merupakan acaman terkini yang dihadapi oleh Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan 4 (empat) pilar United Nations Global Couner-Terrorism Strategy (UNGCTS).
Pada tingkat nasional, Indonesia memiliki strategi komprehensif dalam penanggulangan terorisme yang mengkombinasikan hard dan soft approach. Dalam kaitannya dengan hard approach, Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selain itu, untuk menanggulangi Foreign Terrorist Fighters (FTF) diperlukan adanya criminal justice system process atau proses penegakan hukum, counter-ideology, counter-terrorsism, dan deradikalisasi yang membutuhkan sinergi antar pemerintah, aparat keamanan, serta dukungan dari masyarakat.
Berdasarkan urgensinya, sangat penting untuk menerapkan pemahamanan akan bahaya hoax, firehose of falsehood serta paham radikalisme dan terorisme. Guna mencegah munculnya hal-hal tersebut, rasa nasionalisme terhadap bangsa dan Negara harus diperkuat dengan memegang teguh Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945. [Apriza Megawati, Veronika Dina Maryani]