SIGAPNEWS|Jakarta—Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Drs. Edy Murbowo, S.IK., M.Si kembali membahas hal-hal penting yang perlu masyarakat ketahui agar usaha untuk memuliakan profesi Satpam dapat terus berjalan. Baru-baru ini, Edy menjelaskan dalam upaya mewujudkan Pam Swakarsa harus dilakukan secara sinergi dari hulu ke hilir, melibatkan pemangku kepentingan, dengan demikian apa yang akan dilakukan sudah  komprehensif, tidak ada pihak yang keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam pembinaan Pam Swakarsa.

Dalam pembinaan, tambah Edy, pihaknya sebagai pembina akan selalu bersinergi dengan internal Polri dan ekternal Polri, dalam hal ini antara lain dengan asosiasi dan konsultan yang berkompeten untuk merumuskan kebijakan dalam pembinaan Pam Swakarsa.

Untuk itu, Edy mengajak masyarakat untuk memahami enam hal terkait dengan Satpam yang ada dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Satpam sebagai Profesi

Saat ini Satpam mengalami perubahan yang luar biasa, karena Satpam sebagai kelompok profesi pengemban fungsi Kepolisian terbatas yang memperoleh pengukuhan oleh Polri, sehingga status tenaga kerja Satpam sekarang adalah sebagai profesi.

  1. Punya Kompetensi

Sebagai profesi Satpam harus punya kompetensi khusus, melalui pelantikan dalam menjalankan profesinya.

  1. Penataan Kurikulum

Polri menyambut penataan ulang kurikulum dan bahan pelajaran serta menyiapkan instruktur Satpam yang kompeten dan asesor kompetensi dengan merujuk pada Menaker RI No. 259 Tahun 2018 tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan Satuan Pengamanan.

  1. Penertiban Ijazah

Polri akan menertibkan ijazah pelatihan dan piagam baru adalah keputusan pengukuhan anggota Satpam yang berisi kepangkatan, tanda kewenangan, kartu tanda anggota dan buku riwayat Satpam.

  1. Meningkatkan Peran Asosiasi Satpam

Polri mendorong asosiasi yang terbentuk atau yang akan terbentuk untuk mewadahi anggota Satpam, guna menampung aspirasi dan memperjuangkan hak-hak Satpam, serta bersama–sama menyusun kode etik Satpam sekaligus dewan penegak etik sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan profesi yang pada akhirnya Satpam tidak perlu lagi membentuk serikat pekerja atau serikat buruh.

  1. Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan

Polri akan melakukan Koordinasi pengawasan pembinaan teknis kepada Satpam agar Satpam semakin berdaya, Satpam bukan menjadi beban daya perusahaan pengelola dan pengguna. [Ega & Fr]