Antisipasi Klaster Perkantoran, SIGAP Gelar Rapid Test Untuk Seluruh Karyawan WFO
SIGAPNEWS|Jakarta—Perkantoran telah menjadi episentrum baru penyebaran COVID-19 di Indonesia. Sejak kegiatan perkantoran kembali dibuka, penularan COVID-19 di lingkungan kerja kian masif di berbagai tempat.
Guna mengantisipasi munculnya klaster perkantoran, SIGAP menggelar kegiatan rapid test COVID-19 kepada seluruh karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) pada Senin (14/9/2020). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian SIGAP terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
Penyelenggaraan rapid test dilakukan serentak oleh tim P2K3 SIGAP di depan lobi Kantor Pusat dan SIGAP Academy Cileungsi yang dimulai pukul 07.00 – 09.00 WIB atau sebelum kegiatan perkantoran di mulai. Dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Presiden Direktur SIGAP, Suwito menjelaskan bahwa SIGAP melaksanakan rapid test tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa seluruh karyawan dalam kondisi sehat.
Ia juga menjelaskan jika didapati karyawan dengan hasil rapid test reaktif, maka akan ditindaklanjuti sesuai protokol kesehatan yang berlaku di perusahaan.
“Sesuai dengan prosedur, jika hasil test reaktif maka karyawan tidak diperkenankan masuk kantor atau kembali ke rumah untuk melaksanakan WFH. Kemudian, perusahaan akan menilai yang bersangkutan berdasarkan catatan contact tracing nya untuk menentukan apakah perlu PCR test, rapid test ulang atau hanya isolasi mandiri”, jelasnya.
Dalam penerapan aturan selama masa PSBB, SIGAP juga membagi karyawannya ke dalam dua kelompok karyawan yaitu kelompok yang bekerja dari rumah (WFH) dan kelompok yang bekerja dari kantor (WFO). Bagi karyawan yang WFO pun di bagi ke dalam dua tempat kerja yang berbeda yaitu di Kantor Pusat dan Sigap Academy dengan tujuan untuk mengurangi interaksi antar karyawan. Selain itu, untuk melakukan pengawasan aktivitas karyawan di luar kantor, SIGAP juga mewajibkan seluruh karyawan untuk mengisi formulir self assessment dengan format digital yang wajib diisi serta di submit setiap harinya.
“Berbagai langkah antisipasi juga telah dilakukan SIGAP demi memutus rantai penyebaran COVID-19, seperti penyemprotan disinfektan secara rutin, penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh sebelum masuk kantor dengan perangkat thermographic fever screening camera, pengaturan jaga jarak. Kami berharap seluruh upaya yang dilakukan dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan perkantoran”, pungkas Suwito.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada tanggal 14 September 2020 di tengah peningkatan angka penyebaran wabah COVID-19 di Ibu Kota. [Ega]