SIGAPNEWS|Jakarta—SIGAP hadiri Rapat Koordinasi Korbinmas Baharkam Polri dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) sekaligus Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dengan tema ‘Kita Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas Korbinmas Baharkam Polri-ABUJAPI yang diselenggarakan di Hotel Savoy Homann, Bandung pada Kamis-Jumat 15-16 Oktober 2020.
Rakor ini dibuka oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Agus Adrianto, SH, MH didamping Kakorbimas Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Risyapudin Nursin, SIK dan Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo SIK MSi, Ketua Umum BPP ABUJAPI Agoes Darmawan yang dihadiri oleh Dirbinmas Polda, Ketua BPD ABUJAPI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis dan para Direksi BUJP.
Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2020 dibuat untuk menggantikan Perkap No. 24 Tahun 2007 yang telah berusia 13 tahun dengan tujuan untuk (1) penyesuaian terhadap kebutuhan Industri Pengamanan saat ini, (2) Pemuliaan Profesi Satpam; (3) Peningkatan profesionalisme Satpam dan (4) Penguatan fungsi Satpam sebagai Mitra Polri dalam melakukan Pengamanan di lingkungan terbatas.
Perpol ini terdiri dari 6 (enam) BAB dan 48 Pasal yang secara umum memuat hal : (1) Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (SATKAMLING), (2) Bagaimana Satpam dibentuk oleh BUJP dan Pengguna Jasa serta SATKAMLING dibentuk oleh warga masyarakat dan (3) Lampiran berupa Pakain Dinas Satpam, Tanda Kepangkatan Anggota Satpam, Lencana Tanda Kewenangan Anggota Satpam Pin Tanda Kualifikasi Satpam, Pakaian Seragam Satkamling, Format Peringatan Tertulis dan Pencabutan KTA Satpam.
Implementasi Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih perlu dibuat peraturan turunan operasional berkait Satpam dan BUJP nya, sehingga melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan didapatkan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakan Perpol.
Perpol ini merupakan kado dari Polri untuk Satpam pada HUT Satpam yang ke-40 pada tanggal 30 Desember 2020 nanti, dimana Satpam menperoleh kebanggaan sekaligus mendapat amanat dan tanggung jawab lebih dengan menggunakan seragam dengan warna yang mirip dengan seragam Polri yang memiliki gradasi 20% di bawahnya. Selain itu, penggunaan seragam Satpam sesuai Perpol No.4 Tahun 2020 wajib digunakan oleh Satpam yang dikukuhkan oleh Polri dengan memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam. [Ega]