Maklumat SIGAP untuk Para Staf dan Satpam

SIGAP| Jakarta–Kejadian luar biasa pandemik Virus COVID-19 membuat aktivitas perekonomian sebagian lumpuh. Hal ini ditandai dengan banyaknya pertokoan yang tutup, perkantoran yang tutup bahkan moda transportasi yang sangat terbatas.

Menyikapi menyebarnya pandemik virus Covid-19 ini, PT Sigap Prima Astrea (SIGAP) mengimbau kepada seluruh staf dan anggota Satpam yang menjalankan tugas pengamanan untuk tetap berhati-hati dan waspada akan bahaya COVID-19 dan bahaya tindak kejahatan.

Presiden Direktur PT. Sigap Prima Astrea Suwito memberikan maklumat untuk para staf dan satpamnya agar selalu berdoa, tetap tenang dan mengikuti anjuran Pemerintah. Selain itu juga menghindari penyebaran berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Senantiasa menerapkan perilaku hidup sehat, bersih serta selalu menjaga stamina dan daya tahan tubuh. Kurangi aktivitas di luar rumah atau kerumunan,” jelasnya.

Suwito juga menghimbau agar selalu jaga jarak dan gunakan masker bila batuk atau bersin. Jika mengalami gejala demam, batuk, sesak nafas, segera menghubungi pusat layanan kesehatan tedekat atau melakukan koordinasi melalui Hotline SIGAP Siaga COVID-19 (+62 821-1316-8169)

 

Suwito juga selalu mengingatkan makna yang terkandung dalam setiap huruf dalam SIGAP, yaitu S: Siap menjadi garda terdepan pengaman site dan membantu anggota di lapangan. I: Indahkan instruksi dan SOP dilaksanakan 100% dimanapun berada baik WFO maupun WFH. G: Galang kekompakan dan koordinasi semua elemen dan area. A: Antisipasi sedini mungkin celah dan kemungkinan yg terjadi. P: Pastikan kita sehat serta jalankan protokol pengaman COVID-19 dan TUPOKSI sebagai SATPAM melalui TURJAWALI yang konsisten. [Ega]

Read More

Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Pencegahan COVID-19 di Indonesia

SIGAPNEWS| Jakarta– Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran COVID-19 dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Idham menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham dalam maklumatnya. [Ega, Fr]

Read More