SIGAPNEWS – Bogor Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Untuk mendukung dan mensukseskan Peraturan tersebut, maka PT Sigap Prima Astrea sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan selalu siap dan siaga dengan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pengamanan.
Pada hari ini, Senin 18 Februari 2019 kegiatan Pelatihan Kompetensi Kualifikasi Gada Utama angkatan ke-16, dibuka oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Drs. Arkian Lubis, SH, di Hotel New Ayuda Puncak – Bogor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Presiden Direktur PT Sigap Prima Astrea – Agust Pramono dan Kepala Departeman Sigap Academy – Iswantoro Sumedi.
Pendidikan dan Pelatihan ini berlangsung hingga 22 Februari 2019 yang diikuti oleh 42 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia dengan level manajer hingga direktur utama.
Tujuan pelatihan Gada Utama adalah untuk menghasilkan anggota satuan pengamanan yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai manajer/chief security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan Gada Utama ini adalah merupakan langkah yang harus dilakukan khususnya bagi perusahaan yang memiliki asset Obyek Vital Nasional. Sebagaimana diamanatkan oleh keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2004 dan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 serta didukung oleh surat edaran Menteri Negara BUMN nomor SE-03/MBU/2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang kewajiban meningkatkan pengamanan Obyek-obyek Vital Nasional berdasarkan Sistem Manajemen Pengamanan sesuai peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007.
Materi pelatihan ini juga diselaraskan dengan kebutuhan dan perkembangan Industrial Security saat ini yang mencakup pengantar pelatihan, pembinaan kepribadian, pengetahuan dan keterampilan, sistem manajemen pengamanan, perundang-undangan, kesamaptaan dan lain-lain, yang penyelenggaraannya dikendalikan Mabes Polri bekerjasama dengan BUJP bidang diklat.
Memahami fenomena situasi keamanan saat ini, Polri menyadari bahwa untuk menjalankan tugas pokonya tersebut perlu mendapat dukungan dan bantuannya dari berbagai pihak, termasuk satpam yang berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002, bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.