SIGAPNEWS|Jakarta—Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini, Undang-Undang tersebut telah memiliki aturan turunan yang lengkap. Pemerintah telah mengeluarkan 49 aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai perusahaan BUJP dan alih daya penting bagi SIGAP berkontribusi dalam melakukan kegiatan sosialisasi, diskusi serta proses pembelajaran sekaligus mengajak seluruh stakeholder dapat mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP tersebut. Terlebih lagi bagi SIGAP Academy sebagai lembaga training center tidak hanya berfokus pada pendidikan pengamanan reguler, namun juga hal-hal lain yang terkait dengan jasa pengamanan.

Gama A. Yogotomo selaku Head of Corporate Industrial Relations PT Astra International Tbk & Komite Regulasi dan Kelembagaan DPN APINDO serta Sumondang S.H., M.H, selaku Koordinator Bidang Hubungan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di dapuk sebagai pembicara pada webinar kali ini.

Presiden Direktur SIGAP, Suwito dalam sambutannya menyampaikan webinar diadakan dengan tujuan sebagai media sharing serta diskusi untuk mengulas perubahan dan poin-poin penting yang terkandung di dalamnya baik dari hulu hingga hilir sekaligus sebagai tidak lanjut dalam proses diskusi pada webinar sebelumnya yaitu mengenai perubahan dan poin-poin penting yang terkandung di dalam Undang-Undang Cipta Kerja secara komprehensif.

“PP tersebut mengatur tentang fleksibilitas dalam proses regulasi yang berkeadilan tanpa mengurangi hak-hak pekerja atau buruh khususnya bagi perusahaan alih daya seperti yang tergabung di dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)”, Ujar Suwito.

Suwito juga menambahkan bahwa penting bagi SIGAP berkontribusi dalam melakukan kegiatan sosialisasi, diskusi serta proses pembelajaran sekaligus mengajak seluruh stakeholder dapat mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP tersebut. Terlebih lagi bagi SIGAP Academy sebagai lembaga training center tidak hanya berfokus pada pendidikan pengamanan reguler, namun juga hal-hal lain yang terkait dengan jasa pengamanan. [Ega]