SIGAPNEWS|Jakarta—Perpol nomor 4 tahun 2020 telah disahkan, diantaranya berisi mengenai pengaturan tentang seragam Satpam yang berubah warna menjadi cokelat dengan gradasi 20 persen lebih muda dari seragam Polisi dan menggunakan kepangkatan Satpam.
Hadirnya seragam Satpam baru yang mirip seragam Polisi dan kepangkatan pada Satpam, oleh sebagian masyarakat disalah artikan dengan memberikan beberapa istilah jabatan pangkat yang tidak diatur dalam karier profesi Satpam.
Menanggapi foto berseragam Satpam yang viral di sosial media, dimana foto Satpam berseragam cokelat yang tidak sesuai dengan aturan Perpol No. 4 tahun 2020, ditambah dengan keterangan beberapa istilah pangkat yang tak lazim yang disematkan untuk jabatan Satpam, Divisi Humas Polri telah mengeluarkan rilis flyer yang menyatakan bahwa foto yang beredar adalah Hoax.
Foto dengan background merah dan menggunakan lambang Kepolisian di sematkan di atas kanan dan kiri ini secara resmi distempel hoax oleh tim Divisi Humas Polri. Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap isu yang belum valid kebenarannya. [Ega & Fr]